Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti
Kuat Ma"ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Kuat Ma'ruf membacakan duplik di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf minta tetap dibebaskan dari semua dakwaan karena tak punya motif pribadi.

Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. 

Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi," kata Irwan di persidangan.

Ada 11 poin bantahan atas analisis fakta terkait replik JPU. Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi jaksa.

Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
1 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal