JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Kuat Ma'ruf membacakan duplik di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf minta tetap dibebaskan dari semua dakwaan karena tak punya motif pribadi.
Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi," kata Irwan di persidangan.
Ada 11 poin bantahan atas analisis fakta terkait replik JPU. Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi jaksa.
Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.