Sandi Yakin Alat Bukti BPN Cukup untuk Ungkap Tabir Penyimpangan di Pilpres 2019

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, meyakini alat bukti yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka semua tabir penyimpangan yang terjadi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Bukti-bukti yang kita sampaikan insya Allah akan membuka tabir penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan masyarakat,” kata Sandi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, sampai hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti yang akan dibawa ke MK. Jika sudah lengkap, semuanya akan dibuka di persidangan nanti.

“Kami harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas di persidangan nanti,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ditanya berapa banyak bukti yang sudah dikumpulkan, Sandi enggan menjawabnya. Dia meminta media untuk menanyakan substansi materi gugatan kepada tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.

“Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan. (Tapi) karena ini materi hukum, mohon kita hormati, kita jangan berkomentar di luar persidangan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

12 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

12 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

12 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal