JAKARTA, iNews.id - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan tas mewah dan beberapa aset lain ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim, Selasa (28/10/2025).
Sedianya, sidang gugatan keberatan itu berlanjut hari ini. Namun, hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan atas permintaan Sandra Dewi.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar Rios.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.