Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Jonathan Simanjuntak
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan tas mewah dan beberapa aset lain ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim, Selasa (28/10/2025).

Sedianya, sidang gugatan keberatan itu berlanjut hari ini. Namun, hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan atas permintaan Sandra Dewi.

"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.

"Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar Rios.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Seleb
7 hari lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?

Nasional
7 hari lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal