Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menegaskan, Kejagung akan mematuhi setiap keputusan pengadilan yang keluar nantinya.

"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," tambahnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan seluruh proses penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan, termasuk soal penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan Negara

Nasional
2 bulan lalu

Serahkan Aset Korupsi Harvey Moeis Cs Rp300 Triliun ke PT Timah, Prabowo: Kita Selamatkan untuk Rakyat 

Nasional
5 bulan lalu

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nasional
8 jam lalu

Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal