JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya penyidik juga melacak seluruh aset milik pelaku.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Wahyu, menyelidiki aset hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.
"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.
Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus itu, 464 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.