Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU

Syifa Fauziah
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya penyidik juga melacak seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, menyelidiki aset hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus itu, 464 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
13 hari lalu

Amran Minta Harga Pangan Tak Dijual Mahal jelang Nataru: Kalau Melanggar Satgas Tindak!

Nasional
16 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal