Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Putranegara Batubara
Satgas PKH membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Ilustrasi/Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Dia menambahkan, sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, perusahaan tersebut juga akan dicabut izinnya hingga proses pidana

"Jadi, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," ucap Barita dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

"Tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," katanya.

Barita mengungkapkan, saat ini Satgas PKH juga sedang mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Shorts
12 hari lalu

Tegas! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dan Hutan di Aceh–Sumut–Sumbar

Video
12 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra, Selanjutnya Apa?

Nasional
13 hari lalu

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal