Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Putranegara Batubara
Satgas PKH membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Ilustrasi/Humas Polri)

Dia menyebut, hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ujar Barita. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. 

Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Shorts
12 hari lalu

Tegas! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dan Hutan di Aceh–Sumut–Sumbar

Video
12 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra, Selanjutnya Apa?

Nasional
13 hari lalu

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal