Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

Achmad Al Fiqri
Satgas PKH mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (ilegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai (foto: iNews)

GRESIK, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu itu berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur.

"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, Selasa (14/10/2025).

Febrie mengatakan pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini.

"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.

Febrie mengatakan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kehutanan akan melakukan proses penyidikan untuk mengusut pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Dengan begitu, pelaku pembalakan liar bisa diproses.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Aceh
2 bulan lalu

Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Aceh
3 bulan lalu

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen, Siapa Pun Terlibat Akan Ditindak

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Bagi-bagi 8,4 Juta Hektare Lahan, Warga Dapat Hak Kelola Hasil Hutan

Buletin
3 hari lalu

Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal