Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat malam, KPK hanya menampilkan enam tersangka. Sebagai pihak pemberi, hanya satu orang yang dihadirkan KPK yakni Aditya Maharani dari unsur swasta.
Sementara sebagai pihak penerima Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Bapenda Musyaffa.
Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kepala Bapenda Musyaffa dan Kepala BPKAD Suriansyah ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama).
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Rekanan Pemkab Kutai Timur Adiya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Juli 2020.