Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (PP 25/2020) jo. Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menetapkan bahwa semua ASN, karyawan swasta dan pekerja mandiri wajib mengikuti program Tapera, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.
Iuran Tapera diwajibkan sepanjang pekerja (termasuk karyawan swasta) dan pekerja mandiri telah memenuhi syarat sebagai peserta. Untuk pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Perlu Saudara ketahui, meskipun sudah mempunyai rumah sendiri dan gaji dipotong setiap bulan untuk Tapera, potongan tersebut nantinya bisa diambil kembali.
Kepesertaan Tapera dapat berakhir karena:
1. telah pensiun bagi pekerja;
2. telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
3. peserta meninggal dunia; atau
4. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, yaitu tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukannya, yang wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.