Peserta dana Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar serta yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta dana Tapera. Sementara untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Hal tersebut merujuk Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020) jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 jo. Penjelasan Pasal 7 PP 21/2024, yang dimaksud pekerja adalah:
1. calon Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK));
3. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
4. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. pejabat negara;
7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
8. pekerja/buruh badan usaha milik desa;
9. pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan.
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu karyawan swasta dalam membiayai perumahan. Berikut beberapa keuntungan dari Tapera:
1. Pembiayaan Perumahan: Tapera dirancang untuk menyediakan dana yang dapat digunakan untuk membiayai perumahan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli rumah, memperbaiki rumah, atau bahkan untuk membayar cicilan rumah.
2. Bentuk Simpanan: Tapera adalah bentuk simpanan yang menghimpun dana dari peserta secara periodik. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
3. Wajib Peserta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tapera. Ini berarti bahwa karyawan swasta harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera.
4. Besar Potongan: Besar potongan untuk Tapera adalah 3% dari gaji atau upah, dengan karyawan menanggung 2,5% dan perusahaan mengambil 0,5%.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Saudara sebagai berikut:
Program Tapera telah diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Sebagai karyawan swasta (outsourcing), Saudara wajib mengikuti program Tapera meskipun sudah memiliki rumah sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari konsep gotong royong untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.