Sementara mengenai pertanyaan Saudara mengenai kira-kira keluarga kebagian berapa setelah dipotong, perlu kami jelaskan bahwa keluarga karyawan swasta mungkin mendapatkan sekitar 2,5% dari gaji karyawan setelah dipotong untuk Tapera. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan dan potongan lain yang dikenakan. Karyawan perlu menanyakan secara spesifik bagaimana perusahaan menghitung dan mengalokasikan potongan-potongan tersebut.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi para pembaca iNews.
Jakarta, 19 Juli 2024
Hormat Kami,
Elza Rianty, S.H., M.H.
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.