JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tersangka kreator berita hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersangka berinisial WN ditangkap pada 11 Juni 2019 pukul 21.45 WIB di Jalan Mangunrejen RT 01 RW 01 Kelurahan Mojogeli Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, WN diduga sebagai kreator berita hoaks server KPU. Sebelum ditangkap, WN berpindah-pindah tempat.
"Dari hasil pengembangan, penyidik melakukan pengembangan siapa yang menyampaikan narasi. Kemudian dilakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil di verifikasi di video yang menyampaikannya pada 27 maret di kediaman mantan Bupati Serang," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap WN merupakan hasil pengembangan pada April 2018. Menurutnya, WN dikenakan melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Ini pengembangan kasus hoaks KPU dengan kesigapan, kasus hoaks yang menimpa KPU berhasil dituntaskan. Ini mengganggu kinerja KPU," ucapnya.