Lalu BI, Direktur PT Surya Energi Indotama; S dari pihak swasta; I selaku pemilik Money Exchange dan AD, kepala divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“(Untuk) atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” kata Ketut.