Sebut 3 Keterangan Ferdy Sambo Tak Benar, Bharada E: Seandainya CCTV di Lantai 3 Tak Hilang

Achmad Al Fiqri
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut sejumlah kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo soal penembakan Brigadir J tidak benar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut sejumlah kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo soal penembakan Brigadir J tidak benar. Salah satunya keterangan soal perintah menghajar Brigadir J.

Bantahan itu dia sampaikan di hadapan Sambo yang duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar. Tidak ada, tidak benar itu. Karena yang sebenarnya beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," tutur Bharada E sambil menirukan percakapan Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo perihal menanyakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
1 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
10 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal