Sebut Berkerumun di Masjid Haram, MUI: Kita Wajib Jaga Kesehatan

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis menegaskan haram hukumnya menggelar salat berkerumun yang mengakibatkan tertular covid-19. (Foto: Istimewa)

Dia menyebut menjaga kesehatan pribadi dan keluarga merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, jika tetap menjalankan ibadah salat yang mengakibatkan kesehatan menurun maka hal itu termasuk yang diharamkan. 

"Karena kita wajib memelihara kesehatan kita. Kalau kita berkerumunan ada dugaan tertular dan itu diharamkan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
7 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
7 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
9 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal