Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Edy Mulyadi. Dengan rampungnya berkas tersebut, Edy Mulyadi akan segera disidang.

Edy Mulyadi sebelumnya viral karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buat anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas tahap II kepada pihak Kejaksaan.

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

4 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

7 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

10 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal