Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi (foto: Sindonews)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy pun dilangsung ditahan. 

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

3 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

7 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal