Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi (foto: Sindonews)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy pun dilangsung ditahan. 

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Nasional
6 hari lalu

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional
7 hari lalu

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja

Megapolitan
9 hari lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal