Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan

Irfan Ma'ruf
Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Jangan sampai kalau dalam perkara pembunuhan misalnya orang dibunuh dulu baru dilakukan pencegahan. Nah ini bagi kami tidak dilakukan pencegahan ini sama dengan entrapment, sama dengan orang dibiarkan melakukan kejahatan kemudian ditangkap," jelasnya.

Hal lainnya, masih menurut Maqdir, adalah terkait gratifikasi. Menurut dia, seharusnya seseorang diberi kesempatan untuk melapor kepada KPK. Alasannya, undang-undang menentukan KPK berkewajiban menerima laporan seseorang. Namun, faktanya seseorang tersebut tertangkap tangan.

"Mereka (KPK) dalam banyak hal tidak akan menerima laporan kalau ada orang menerima gratifikasi. Itulah kira-kira satu apa ya ringkasan dari permohonan yang disampaikan tadi," jelasnya.

Untuk itu, Maqdir menilai penangkapan yang dilakukan KPK pada kliennya tidak berdasarkan hukum. "Dengan demikian perkara yang berkaitan dengan pemohon (Rommy) tidak berlandaskan hukum, justru malah melanggar hukum. maka dari itu perkara yang diusut harus dibatalkan," ujar Maqdir.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal