Segini Tarif yang Dipatok Bupati Abdul Latif untuk Jabatan di Pemkab Bangkalan

irfan Maulana
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) malam. (Foto: Arie Dwi Satrio/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Adapun kisaran tarif yang dipatok berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta.

"Untuk dugaan commitment fee (biaya komitmen/harga kursi jabatan) dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menambahkan, saat menjalankan aksinya, RALAI memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.

"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," kata dia.

Melalui orang kepercayaannya, RALAI kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.

"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
10 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal