Sejarah KUHP dan Perjalanan RKUHP Menjadi KUHP Baru

Rilo Pambudi
Sejarah KUHP dan perjalanan RKUHP menjadi RKUHP baru . (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Sejarah KUHP dan perjalanan RKUHP menjadi RKUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai khazanah hukum pidana di Indonesia. Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan buah dari penantian yang panjang. 

Setelah puluhan tahun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR RI akhirnya telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Desember 2022 lalu.

Meski menuai pro dan kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai bermasalah, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi. Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk lepas dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zamannya.

Sejarah KUHP dan Perjalanan RKUHP Menjadi KUHP Baru

KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini adalah produk hukum warisan kolonial Belanda. Terhitung sudah lebih dari satu abad kitab undang-undang hukum pidana tersebut digunakan.

KUHP yang selama ini digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk hakim, akarnya adalah dari Code Penal Perancis (1810) atau KUHP Prancis. Saat Napoleon Bonaparte menjajaki Balanda, Code Penal Perancis diadopsi untuk kitab undang-undang hukum pidana di Negeri Kincir Angin.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal