Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP

Reza Yunanto
Mayat korban, Nor Azizah (26) ditemukan bersimbah darah Minggu (5/3/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Nor Azizah (26), seorang ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya. Pelaku inisial H (36) yang merupakan paman korban, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023). 

Dalam KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor. Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

15 jam lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

16 jam lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

4 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

7 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal