Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP

Reza Yunanto
Mayat korban, Nor Azizah (26) ditemukan bersimbah darah Minggu (5/3/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Nor Azizah (26), seorang ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya. Pelaku inisial H (36) yang merupakan paman korban, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023). 

Dalam KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor. Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

2 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

4 hari lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

5 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal