Sejarah KUHP dan Perjalanan RKUHP Menjadi KUHP Baru

Rilo Pambudi
Sejarah KUHP dan perjalanan RKUHP menjadi RKUHP baru . (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Sejarah KUHP dan perjalanan RKUHP menjadi RKUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai khazanah hukum pidana di Indonesia. Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan buah dari penantian yang panjang. 

Setelah puluhan tahun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR RI akhirnya telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Desember 2022 lalu.

Meski menuai pro dan kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai bermasalah, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi. Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk lepas dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zamannya.

Sejarah KUHP dan Perjalanan RKUHP Menjadi KUHP Baru

KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini adalah produk hukum warisan kolonial Belanda. Terhitung sudah lebih dari satu abad kitab undang-undang hukum pidana tersebut digunakan.

KUHP yang selama ini digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk hakim, akarnya adalah dari Code Penal Perancis (1810) atau KUHP Prancis. Saat Napoleon Bonaparte menjajaki Balanda, Code Penal Perancis diadopsi untuk kitab undang-undang hukum pidana di Negeri Kincir Angin.

Hasil adopsi tersebut bernama Wetboek Van Strafrecht (Wvs) yang ditetapkan sejak 1886. Wvs kemudian diberlakukan di Hindia Belanda dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (WvSNI).

Regulasi tersebutditetapkan melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda -- Invoerings-verordening) Nomor 33 pada Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. 

Saat Indonesia merdeka pada 1945, WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana.

Upaya pembaharuan KUHP sebenarnya sudah mulai dicetuskan sejak 1958. Hal itu ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional).

Pada 1963, diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru. Hingga pada 1993, rumusan KUHP praktis sebenarnya telah berhasil dirampungkan.

Namun, upaya tersebut terhenti ketika Menteri Kehakiman berganti di bawah kepemimpinan Oetojo Oesman (1993 - 1998). Saat Profesor Muladi menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 1998, RKUHP kembali diajukan.

Agenda tersebut dilanjutkan saat Yusril Ihza Mahendra pada tahun 2001 - 2004 menjabat sebagai Menteri Hukum dan Ham. Pada tahun 2004, RKUHP masuk program legislasi nasional prioritas. Ketika itu kementerian dipimpin oleh Hamid Awaluddin (2004 - 2007).

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal