JAKARTA, iNews.id - Perayaan Imlek dimulai di hari pertama pada penanggalan Tionghoa yang berakhir dengan Cap Go Meh di hari ke-15. Masyarakat etnis Tionghoa percaya Imlek merupakan awal penentuan nasib dan keberuntungan selama satu tahun ke depan.
Berbagai tradisi, mulai dari keberuntungan hingga larangan dan pantangan bagi kepercayaan akan mereka jalankan.
Mengutip dari jurnal berjudul ‘Imlek, Identitas dan Multikulturalisme di Yogyakarta’ karya Sudono, Suhartono dan GR. Lono Lastoro Simatupang, perayaan Imlek di Indonesia pernah dilarang ketika pemertintahan Orde Baru (1966-1998). Etnis Tionghoa mendapatkan tekanan diskriminasi hingga tidak dapat melakukkan ritual dan tradisi-tradisi budaya mereka.
Presiden ke-2 RI, Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Akibatnya, beberapa tradisi keagamaan etnis Tionghoa di Indonesia tidak dapat dijalankan karena batasan itu. Perayaan Tahun Baru Imlek, perayaan Peh Cun (Festival Perahu Naga), perayaan Tong Chiu Pia (Perayaan Kue Bulan) dan Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka. Termasuk juga tarian barongsai dan liong.
Namun Etnis Tionghoa di Indonesia dapat bernapas lega setelah Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan lebar ke etnis Tionghoa untuk menyamakan kedudukan mereka dengan masyarakat lain tanpa diskiriminasi.