JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Namun konstruksi perkara serta identitas keenam tersangka belum diungkap KPK.
"Untuk tersangka tujuh orang," kata Setyo.