Salah satu kejanggalan yang terjadi di Sirekap ialah banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput. Kelemahan pada aplikasi Sirekap juga terlihat menguntungkan pasangan calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan Sirekap dibandingkan dengan data di TPS. Temuan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.
"Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (15/2/2024).
Lolly menjelaskan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) juga sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku.