JAKARTA, iNews.id - Program kartu prakerja diyakini bermasalah secara hukum di kemudian hari. Keyakinan itu merujuk pada skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan, skema pelatihan tersebut akan dipersoalkan secara hukum usai Pemilu 2024. Arsul menyampaikan hal itu di akun Twitter-nya @arsul_sani seperti dikutip iNews.id, Rabu (20/5/2020).
"Sy kok yakin pasca 2024 skema Kartu Prakerja ini akan menjadi persoalan hukum sebagaimana kasus BLBI, Bank Century, e-KTP..., meski ada Perppu 1/2020 (UU 2/2020). Untuk kebaikan, saya setuju soal ini kita ingatkan terus pemerintahan @Jokowi, bro @yunartowijaya..," tulisnya.
Arsul yang dikonfrimasi mengatakan, komentarnya itu bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Prakerja. Para pengkritik Jokowi melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Program Kartu Prakerja, menurut Arsul sebenarnya tidak bermasalah karena merupakan itikad baik Jokowi yang memenuhi janji politiknya pada Pilpres 2019. Titik permasalahan berada pada skema pelatihan kerja secara online, yang anggaran totalnya mencapai Rp5,6 triliun. Kondisi tersebut dinilai menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan start-up yang menjadi mitra pemerintah.