Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis pada 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century serta kasus e-KTP. Semua kasus tersebut, dia mengungkapkan, bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Skema pelatihan Kartu Prakerja secara online terbuka lebar diproses secara hukum jika nantinya hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan. Misalnya, menurut wakil Ketua MPR ini, BPK atau BPKP melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikan secara cuma-cuma seperti prakerja.org
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujarnya.
Arsul meminta Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," katanya.