Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Arie Dwi Satrio
KPK terus dalami kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara di Sumsel. (Foto: Ist)

Dalam kasus ini, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.

Uang suap yang diterima dari Heryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara kasasi di MA yang melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, serta Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya menerima hukuman pidana penjara dengan tingkat berbeda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

18 jam lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

1 hari lalu

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan

1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal