Selain Azis Syamsuddin, Dua Orang Ini Juga Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini. Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang selain Azis Syamsuddin yang turut dicegah ke luar negeri yakni pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Aliza Gunadi merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Nama Aliza Gunadi dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 11 Februari 2021.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunadi yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
20 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
21 jam lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Nasional
1 hari lalu

Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal