Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Surat permohonan pencegahan tersebut sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (kedepan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan  kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Nasional
19 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
20 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
20 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal