Dijelaskan bahwa denda tersebut juga bisa diganti subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara.