JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.