Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nasional
4 bulan lalu

Ganjar hingga Adian Napitupulu Hadiri Sidang Vonis Hasto, Kompak Berpakaian Hitam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal