Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.