JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memberhentikan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus ujaran kebencian. BRIN juga menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti senior Thomas Djamaluddin (TD).
"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN," dikutip dari laman resmi BRIN, Sabtu (27/5/2023).
BRIN menjelaskan, APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan tersebut.