Selain Pecat Andi Pangerang, BRIN Berikan Sanksi Moral Terhadap Thomas Djamaluddin

Muhammad Refi Sandi
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memberhentikan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus ujaran kebencian. BRIN juga menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti senior Thomas Djamaluddin (TD).

"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN," dikutip dari laman resmi BRIN, Sabtu (27/5/2023).

BRIN menjelaskan, APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Istana Sebut Teknologi Nuklir Hasil Riset BRIN untuk Energi hingga Kesehatan

10 hari lalu

Berbahan Karet dan Ringan, BRIN Pamer Sepatu Murah Rp75 Ribu Pesanan Presiden Prabowo

11 hari lalu

Momen Prabowo Jajal Inovasi BRIN, Injak Genteng Biomassa hingga Minum Air Olahan

11 hari lalu

Prabowo: Bangsa Maju Harus Dibangun dengan Fakta, Sains dan Realitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal