BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian APH sedang dalam proses di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting, mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Indonesia.
"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata Laksana.
Bareskrim Polri menahan APH sebagai tersangka ujaran kebencian karena komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan APH lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat itu.