Selain Pecat Andi Pangerang, BRIN Berikan Sanksi Moral Terhadap Thomas Djamaluddin

Muhammad Refi Sandi
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)

BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian APH sedang dalam proses di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting, mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Indonesia. 

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata Laksana.

Bareskrim Polri menahan APH sebagai tersangka ujaran kebencian karena komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial.

Pernyataan itu dilontarkan APH lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

BRIN Ungkap Bahaya Vape: 100 Persen Sampel Uji Terdeteksi Diabetes dan 92 Persen Alami Gangguan Paru-Paru

1 hari lalu

Warning! Vape Terbukti Merusak Paru hingga Berisiko Sebabkan Diabetes

2 hari lalu

BRIN Ungkap Hasil Uji Vape: 100 Persen Pengguna Kena Diabetes, 92 Persen Paru-Paru

5 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal