Selama DPO KPK, Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro Berada di 4 Negara

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron ke sejumlah negara. Eddy ditetapkan tersangka sejak 21 November 2016 terkait kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Di antaranya, Bangkok, Malaysia, Singapura dan Myanmar.

"Pada November 2017 ESI (Eddy Sindoro) diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," ujar Saut dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Menurutnya, KPK sudah mememasukkan Eddy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2018. Status DPO tersebut, karena beberapa kali panggilan pemeriksaan, Eddy tidak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan.

"29 Agustus 2018 ESI dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia setelah sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," ucapnya.

Eddy disangkakan melanggar Pasal S ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001. Jo Pasal 64jo, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tersangka Eddy. Unsur saksi antara Iain, staf dan panitera PN Jakpus, advokat, pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International, dan swasta lainnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Nasional
7 tahun lalu

Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Nasional
7 tahun lalu

Jelang Sidang Putusan, KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal

Nasional
7 tahun lalu

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus 50.000 Dolar AS

Nasional
7 tahun lalu

Eddy Sindoro Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap Panitera PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal