Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (9/1/2020) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Usai pengumuman, sosok Wahyu Setiawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pukul 01.24 WIB, Jumat (10/1/2020). Kali ini Wahyu mengenakan rompi orange untuk tahanan KPK dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Puluhan awak media yang menunggu sejak sore langsung mengerubuti Wahyu yang dijaga ketat petugas keamanan KPK. Dalam kesempatan pertama bertemu dengan awak media, Wahyu hanya bungkam dan menyerahkan secarik kertas.

Saat dibuka, kertas itu ternyata surat terbuka yang ditulis oleh Wahyu untuk koleganya di KPU RI. Dalam surat itu dia menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Pimpinan KPU Ikut Hadiri Pengumuman Status Hukum Wahyu Setiawan di KPK

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

17 jam lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

2 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

2 hari lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal