Selesai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 25 Pertanyaan

Ari Sandita Murti
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. (Foto: Ari Sandita)

Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar.

Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).

Selain pemberian kredit terhubung tadi, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Dirut Sritex Iwan Kurniawan kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Kredit Bank

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal