Selesai Geledah Kominfo, Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer

Riyan Rizki Roshali
Penyidik Kejagung membawa 2 boks kontainer dari kantor Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung selesai menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penggeledahan dilakukan di hari yang sama Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Tampak tim penyidik Kejaksaan Agung yang berjumlah 10 orang keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB.

Para penyidik membawa 2 boks kontainer yang diduga berisi dokumen-dokumen hasil penggeledahan. Boks dibawa ke mobil yang sudah disiapkan di halaman kantor Kominfo, lalu akan diantarkan ke kantor Kejagung.

Saat ditanya ruangan mana saja yang digeledah dan dokumen apa saja yang diamankan, para penyidik enggan menjawab.

“Nanti saja ya di Kejaksaan Agung,” ucap salah satu penyidik Kejagung.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,3 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

2 hari lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

5 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal