Sementara itu, aktivitas illegal logging diketahui dari masyarakat. Diketahui, marak tersebut di hulu Sungai Tamiang.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," ungkap dia.
Adapun, kayu yang diambil memang bukan jenis kayu keras, namun tetap termasuk kategori yang wajib mendapat perlindungan. Tak cuma itu, mayoritas kegiatan tersebut tak mengantongi izin apa pun.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," tutupnya.