Sembako Dipungut PPN Sementara Pajak Barang Mewah Direlaksasi, PPP Pertanyakan Prinsip Keadilan

Kiswondari Pawiro
Feldy Utama
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai ketentuan pengenaan PPN untuk sembako dalam draf RUU KUP rentan digugat ke MK karena diyakini inkonstitusional. Foto: iNews.id/Felldy Utama

Menurutnya, kalau pemerintah menutup kehilangan sumber fiskal tersebut dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka kebijakan tersebut patut untuk dipertanyakan. Alasannya langkah pemerintah bertentangan dari sisi keadilan sosial.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sampai saat ini parlemen  belum menerima draf RUU KUP. Sementara masyarakat bisa mendapat materi draf yang di dalamnya memuat wacana perluasan PPN dari sembako hingga pendidikan dari media sosial.

"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan,” kata Dasco.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

4 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

4 hari lalu

Komisi III DPR Kunjungi Kediaman Kapolri Jenderal Suyudi: Ini Tradisi

6 hari lalu

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal