Menurutnya, kalau pemerintah menutup kehilangan sumber fiskal tersebut dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka kebijakan tersebut patut untuk dipertanyakan. Alasannya langkah pemerintah bertentangan dari sisi keadilan sosial.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sampai saat ini parlemen belum menerima draf RUU KUP. Sementara masyarakat bisa mendapat materi draf yang di dalamnya memuat wacana perluasan PPN dari sembako hingga pendidikan dari media sosial.
"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan,” kata Dasco.