Sembuh, Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni Bisa Kembali Jalani Proses Hukum 

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

16 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

17 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal