JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang dilaporkan anggota Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin. Sebagai pihak terlapor adalah dai muda Nahdlatul Ulama (NU) Ahmad Muwafiq atau yang akrab disapa Gus Muwafiq.
Kepala Tim Bantuan Hukum Front Pembelaan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan Amir Hasanudin karena tidak menyertakan transkrip bahasa Jawa.
"Tadi pihak kepolisan secara resmi sudah diterima dan akan dtindaklanjuti," kata Kepala Tim Bantuan Hukum Front Pembelaan Islam Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Sehari sebelumnya, laporan itu sempat ditolak polisi lantaran pihak pelapor belum melampirkan bukti mengenai lembaran terjemahan bahasa Jawa. Kemudian hari ini laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin.
Gus Muwafiq telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Klarifikasi yang disampaikan dalam rekaman video berdurasi 2 menit 40 detik itu, Gus Muwafiq mengaku senang karena diingatkan umat Islam terkait isi ceramahnya di Purwodadi.