Sempat Ditolak, Laporan terhadap Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Anggota Front Pembela Islam (FPI), Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang dilaporkan anggota Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin. Sebagai pihak terlapor adalah dai muda Nahdlatul Ulama (NU) Ahmad Muwafiq atau yang akrab disapa Gus Muwafiq.

Kepala Tim Bantuan Hukum Front Pembelaan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan Amir Hasanudin karena tidak menyertakan transkrip bahasa Jawa.

"Tadi pihak kepolisan secara resmi sudah diterima dan akan dtindaklanjuti," kata Kepala Tim Bantuan Hukum Front Pembelaan Islam Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Sehari sebelumnya, laporan itu sempat ditolak polisi lantaran pihak pelapor belum melampirkan bukti mengenai lembaran terjemahan bahasa Jawa. Kemudian hari ini laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin.

Gus Muwafiq telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Klarifikasi yang disampaikan dalam rekaman video berdurasi 2 menit 40 detik itu, Gus Muwafiq mengaku senang karena diingatkan umat Islam terkait isi ceramahnya di Purwodadi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
6 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
20 hari lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal