Sempat Mangkir, Mantan Wakil Bupati Malang Kembali Dipanggil KPK

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2018). Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kembali Ahmad Subhan.

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembangunan menara  telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Kasus tersebut melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Jadi kami ingatkan sekali lagi agar saksi Subhan mantan Wakil Bupati Malang dan pihak swasta untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan pada hari Rabu." ujar juru bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 12/7/2018) sore.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Mustofa sebagai tersangka. KPK menduga Mustofa menerima Rp2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu. Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Kasus Suap Mojokerto, Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan Tersangka

Nasional
7 tahun lalu

Penuhi Panggilan KPK, Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal