JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2018). Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kembali Ahmad Subhan.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Kasus tersebut melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Jadi kami ingatkan sekali lagi agar saksi Subhan mantan Wakil Bupati Malang dan pihak swasta untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan pada hari Rabu." ujar juru bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 12/7/2018) sore.
Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Mustofa sebagai tersangka. KPK menduga Mustofa menerima Rp2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.
Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu. Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.