Sengketa Hasil Pilpres, MK Nilai Bukti Pemohon soal Polri Tak Netral Lemah

Aditya Pratama
Ilustrasi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).

Menurutnya, bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.

Selain itu, dugaan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerangkan bahwa tidak dapat dijadikan sebagai temuan. Dasarnya, yaitu karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Dia menambahkan, MK menilai saksi yang diajukan oleh pemohon, yaitu Rahmansyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.

"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal