Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik

Felldy Aslya Utama
Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa PilkadaPuncak Jaya 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 305/PHPU-BUP/XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan itu, MK membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya pada 18 Desember 2024 lalu.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 untuk 22 distrik," ujar Suhartoyo.

Adapun rekapitulasi ulang harus dilakukan di Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal