Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik

Felldy Aslya Utama
Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Rekapitulasi ulang tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.

"Dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo.

MK turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
1 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
2 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal