Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Felldy Aslya Utama
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Permohonan sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, hakim MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawekan, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal