Kini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka," kata Teguh.
Sebelumnya, polisi menangkap AA (22) karena telah menyodomi beberapa anak laki-laki di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan penjual jajanan kebab di salah satu perumahan.
Hingga kini terdapat tiga orang korban yang telah membuat laporan polisi. Para korban dari aksi bejat pelaku berusia sekitar 10-12 tahun.