Sering Nonton Video Porno Sesama Jenis, Alasan Penjual Kebab Sodomi 3 Bocah di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan anak (dok. istimewa)

Kini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka," kata Teguh.

Sebelumnya, polisi menangkap AA (22) karena telah menyodomi beberapa anak laki-laki di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan penjual jajanan kebab di salah satu perumahan.

Hingga kini terdapat tiga orang korban yang telah membuat laporan polisi. Para korban dari aksi bejat pelaku berusia sekitar 10-12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Viral Video Bernarasi Sejoli Mesum di Stadion Pakansari, Pemkab Bogor Buka Suara

Nasional
5 bulan lalu

Densus 88 Polri Tangkap 1 Terduga Teroris di Rumpin Bogor

Megapolitan
5 bulan lalu

Bejat! Ini Motif Penjual Kebab Sodomi 3 Bocah di Bogor

Megapolitan
15 hari lalu

Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan

Nasional
23 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal